Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri dan bidan di Medan penjual bayi dituntut 10 tahun penjara

Pasutri dan bidan di Medan penjual bayi dituntut 10 tahun penjara pasutri dan bidan penjual bayi. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring, dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena menjual bayi mereka. Bidan yang membantu transaksi itu, Magdalena Sitepu, juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/4).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara," kata Yunitri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.

Menurut JPU, Jenda, Veronica dan Magdalena telah terbukti melakukan perdagangan anak tanpa izin dari pemerintah. Mereka melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Majelis hakim menjadwalkan agenda itu digelar Rabu (27/4).

Pasutri Jenda dan Veronica merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sedangkan Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Ketiganya ditangkap personel Polsek Deli Tua yang menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Sejumlah petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena. Setelah transaksi berlangsung, petugas pun menangkap Magdalena, Jenda dan Veronica.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP