Pasok sabu ke sel tahanan wanita, anggota polisi di Lampung dibekuk
Merdeka.com - Seorang anggota polisi dari satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung, Briptu Niazi mencoba kabur saat hendak diperiksa Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung lantaran diduga sebagai pemasok sabu kepada perempuan yang berada di dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
"Ya, Niazi tadi sempat melarikan diri, tapi sudah tertangkap," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Hari Nugroho, di Bandar Lampung, Jumat (27/5).
Lanjut Hari menjelaskan, kejadian itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan narkoba di tahanan perempuan dan mendapati narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan tahanan perempuan yang kedapatan menyimpan sabu, barang haram itu didapat dari Briptu Niazi. Dan ketika ditemukan, yang bersangkutan sedang bertugas menjaga tahanan.
Awalnya, Brpitu Niazi diperiksa oleh Propam yang bersangkutan mengelak telah memasukkan narkoba ke dalam sel tahanan wanita.
"Petugas telah memeriksa darahnya dan hasilnya positif narkoba, lalu pemeriksaan dilanjutkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung," ungkap Hari.
Kemudian, kata Hari, Propam menyerahkan kasus Briptu Niazi ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, namun pada saat dibawa pada pukul 08.45 WIB yang bersangkutan melarikan diri.
Anggota Provost pun mengejar Niazi hingga Jalan Ahmad Yani, dan berhasil ditangkap di asrama Polresta Bandar Lampung dengan cara ditendang badannya hingga tersungkur.
Hal itu terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan tidak ingin berhenti meskipun telah diteriaki oleh anggota polisi yang mengejarnya. Briptu Niazi sempat diteriaki tahanan kabur namun masih enggan untuk berhenti.
"Dia lari karena merasa bersalah," katanya. Dikutip dari Antara.
Saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan anggota polisi diduga memasok narkoba ke dalam sel tahanan perempuan Polresta Bandar Lampung ini.
"Hari ini statusnya bisa naik jadi tersangka atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan. Yang bersangkutan ditahan karena dirinya cenderung melukai diri sendiri dan berusaha melarikan diri," jelas Hari.
Terkait sanksi terhadap Briptu Niazi, belum bisa dikenakan karena menunggu hasil dari pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya