Pasca-Putusan MK, KPU Solo Lantik 10 Anggota PPK Tambahan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo melantik 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula KPU setempat. Pelantikan anggota tersebut dilakukan seusai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tambahan jumlah PPK.
"Pelantikan ini khusus untuk 10 anggota tambahan, sebelumnya masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya berjumlah 3 orang," ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti seusai kegiatan, Rabu (2/1).
Nurul menjelaskan, pada kesempatan sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 anggota di masing-masing PPK. Namun dengan adanya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, maka KPU diperintahkan untuk menambah penyelenggara PPK menjadi lima.
Meski menambah jumlah anggota PPK, namun pihaknya tidak merekrut anggota baru, namun memanfaatkan anggota yang sudah ada dulu. Nurul mengaku telah melakukan verifikasi terhadap anggota yang akan ditetapkan.
"Kita lakukan verifikasi, apakah masih memenuhi syarat ketentuannya," kata Nurul.
Menurut Nurul, anggota PPK tambahan yang dilantik tersebut merupakan hasil perekrutan yang dilakukan KPU Solo pada bulan November lalu. Namun, pelantikan mereka baru dapat dilakukan hari ini setelah melalui tahapan verifikasi.
"Untuk prosedurnya memang diprioritaskan kepada PPK Pilgub dulu. Kalau tidak memenuhi syarat maka baru memverifikasi urutan yang berikutnya," katanya.
Dengan pelantikan 10 anggota tersebut ia berharap, mereka segera bergabung dengan PPK lainnya untuk mengejar ketertinggalan tahapan pemilu yang sudah dilaksanakan. Ia menegaskan, penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak dalam memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, maupun peserta pemilu perseorangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya