Pasca-ditutup, karaoke liar marak di Gang Dolly
Merdeka.com - Personel gabungan antara polisi, TNI, Binmas, Satpol PP dan petugas dari unsur PMK, melakukan razia pertama pasca-lebaran Hari Raya Idul Fitri 2014 di Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (31/7).
Razia ini merupakan upaya shock therapy bagi wisma-wisma yang masih membandel pasca-penutupan lokalisasi pada 18 Juni lalu oleh Pemkot Surabaya. Dalam gelar razia itu, meski tidak ditemukan wisma yang buka pasca-lebaran, petugas menemukan ada banyak tempat karaoke yang tidak mengantongi izin pendirian Rumah Hiburan Umum (RHU).
Menurut Kasatpol PP Kota Surabaya, Irfan Widyanto, razia yang digelar pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI ini, merupakan razia penertiban terkait penutupan lokalisasi Gang Dolly dan Jarak oleh Pemkot Surabaya.
"Kita menurunkan semua poster-poster, plakat-plakat yang ada di wisma, seperti poster tulisan Bir Bintang, nama wisma dan lain sebagainya. Kita juga ingin memastikan bahwa setelah lebaran, semua wisma sudah tidak beroperasi," kata Irfan di sela razia.
Sementara itu, dari pantauan merdeka.com di lapangan, razia yang digelar hari ini, tidak hanya di Gang Dolly dan Jarak. Seluruh wisma yang ada, termasuk di Gang Lebar, dan gang-gang kecil yang ada di sekitar Jalan Jarak, tak luput dari pantauan petugas gabungan tersebut.
Gelar operasi dilakukan usai apel pasukan di Mapolrestabes Surabaya di Jalan Sikatan sekitar pukul 15.00 WIB. Dan sekitar pukul 16.00 WIB, razia dimulai di Gang Dolly, kemudian berlanjut di Jalan Jarak dan Gang Lebar, serta gang-gang yang lain.
Razia berjalan tertib, sebab petugas tidak menemukan satupun wisma yang buka hari ini, hanya menemukan beberapa tempat karaoke yang ditengarai tidak berizin.
"Tadi kita menemukan ada banyak tempat karaoke yang tidak berizin di sini (Gang Dolly dan Jarak). Tadi kita juga mengajak pihak Disparta, dan mereka memastikan tidak ada tempat karaoke di sini yang mengantongi izin," tandas dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia
Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaKebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaNew Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas
Enam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaCerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnya