Pasangan selingkuh ditangkap saat aborsi di dukun urut
Merdeka.com - Aparat Polda Jawa Tengah membekuk tiga pelaku terkait praktik aborsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Ketiganya, yakni MH (44) dan SR (44) warga Rejamulya, Cilacap merupakan pasangan. Kemudian ada NR (70) yang berperan menjadi dukun urut pemberi jasa aborsi.
"NR merupakan orang memberikan jasa menggugurkan kandungan, tinggal di Ciamis, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Gagas Nugraha di Semarang, Jumat (25/11).
Gagas menjelaskan, seperti diberitakan Antara, peristiwa bermula ketika MH hamil setelah menjalin hubungan gelap dengan SR. Ironis, aib tersebut tercium warga desa setempat. Akhirnya, diambilah jalan musyawarah guna penyelesaian masalah tersebut.
Belakangan, keduanya justru meminta bantuan NR untuk menggugurkan kandungan MH.
"NR memakai cara tradisional untuk menggugurkan kandungan, yakni menggunakan batang sirih," ungkap Gagas.
Seiring dengan hal tersebut, polisi juga menyita batang sirih yang digunakan NR dalam praktiknya.
Tak hanya membongkar praktik aborsi, lanjut Gagas, polisi juga menemukan kuburan tempat membuang janin berusia dua bulan itu.
Saat ini, lanjut Gagas, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain NR.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 346 dan 348 KUHP tentang aborsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya