Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan selingkuh di Tabanan edarkan sabu dicokok polisi

Pasangan selingkuh di Tabanan edarkan sabu dicokok polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polres Tabanan, Bali berhasil meringkus pasangan selingkuh I Made Sub (44) asal Banjar Dinas Dauh Pangkung, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dan Ari (43) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 2,73 gram bruto, kompor gas, pembungkus rokok, satu buah alat hisap sabu bong, korek gas, dan satu bendel plastik klip," kata Wakaporles Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Kamis (26/5).

Leo memaparkan, awal penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Kamis (19/5). Pelaku I Made Sub ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Wisata Budaya, Tabanan.

Barang bukti sebanyak sembilan paket dengan berat keseluruhan 2,73 gram sabu.

Kompol Leo Martin mengungkapkan, Sub mengaku mendapatkan barang haram itu dari teman dekatnya yang bernama Ari. Dari informasi ini kemudian pelaku Ari juga turut ditangkap polisi.

"Ari ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Chandra Asri Blok 1 nomor 10 Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan," kata Leo kepada Antara, Kamis (26/5).

Tersangka Ari mengaku kalau memiliki hubungan dekat dengan Made Sub. Barang haram itu dia membeli seharga Rp 1,8 juta dari seseorang di Denpasar.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," pungkas Leo.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP