Pasangan mesum di toilet Untirta terancam dipenjara 2 tahun
Merdeka.com - Pasangan muda mudi yang tertangkap tangan mesum di sebuah toilet Kampus Untirta dapat dikenai pasal 281-283 KUHP, tentang tindakan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara hingga 5 tahun penjara. Dan kini kedua pelaku ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
"Kita sudah serahkan ke Unit PPA. Sekarang ditangani di sana karena ada (pelaku) perempuan, yang menangani harus perempuan," ujar Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Purwa kepada wartawan, Kamis (26/3).
Kapolsek mengungkapkan kedua pelaku dengan sengaja merencanakan tindakan asusila tersebut.
"Kan sudah ada pengakuan dari pelaku, ditambah lagi dari percakapan ponsel keduanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi berinisial YI (21) yang tertangkap mesum dengan pacarnya AE (26), di toilet Gedung Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengaku mau diajak melakukan perbuatan tersebut karena diiming-imingi akan dibelikan handphone. Selain HP, dia juga dijanjikan akan diberi uang Rp 500 ribu.
"Bukan pacaran, baru ketemu sekali. Dia janji mau ngasih saya uang Rp 500 ribu sama HP, makanya saya mau diajak," kata YI yang merupakan mahasiswi IAIN SMH Banten Fakultas Tarbiyah di Mapolsek Cipocok kepada wartawan, Kamis (26/3).
YI juga mengaku dirinya mengenal AE melalui telepon seluler dan berkomunikasi melalui pesan singkat hingga mereka berdua membuat janji untuk bertemu.
"Yang ngajak ke dalam kampus terus masuk ke dalam WC dia, saya nurut aja. Tapi belum ngapa-ngapain kok di dalam juga," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya