Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasang Foto Polwan Cantik di FB, Pedagang Motor Tipu Korban Belasan Juta

Pasang Foto Polwan Cantik di FB, Pedagang Motor Tipu Korban Belasan Juta Pelaku Penipuan Abdul Malik Amri. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap Abdul Malik Amri (23) pelaku penipuan jual beli mobil dan motor melalui Facebook. Modusnya, foto profil di Facebook dia ganti dengan polwan cantik Bripda Sandhy Ayu yang bertugas di Lembaga Pendidikan Sepolwan Ciputat.

Warga Sidrap itu ditangkap di rumahnya tanggal 29 Januari 2019 lalu. Praktik tipu-tipu ini sudah dia jalankan sejak tujuh bulan lalu, termasuk dengan tujuh kali mengganti nama akun mulai dari Dhy Ayuputri, Ayu Puput dan Sasa Ayuputri.

Dia kemudian menawarkan mobil dan motor bekas berbagai merek dengan harga jauh lebih murah dari harga jual pada umumnya. Misalnya, mobil Toyota Avanza tahun 2015 masih mulus dia jual Rp 25.500.000. Sepeda motor Ninja R tahun 2015 masih mulus dijual Rp 5 juta.

"Ini terungkap saat tim siber melakukan patroli online. Ditemukanlah akun-akun itu, ada polwan jual motor dan mobil dengan harga tidak normal. Setelah ditelusuri identitas Polwan itu melalui saluran telepon, Polwan ini menepis kalau dia lakukan bisnis jual beli itu. Tim kemudian ke Jakarta menemui langsung Bripda Sandhy Ayu Putri ini dan mengorek keterangan. Terungkap kalau dia jadi korban, fotonya dimanfaatkan untuk menipu dan polwan ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan pelaku," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, dalam jumpa pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (15/2).

Agar aksinya lebih meyakinkan, pelaku juga mencantumkan nomor telepon. Sejak menjalankan bisnis tersebut, pelaku mengaku sudah menjebak dua orang dan meraup keuntungan Rp 16 juta.

Polisi sudah menyita ponsel dan memori card serta hasil print yang menunjukkan kegiatan penawaran melalui akub FB palsu tersebut. Akibat perbuatannya, buruh kampung Sidrap ini harus berurusan dengan Kepolisian.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan pasal 45 ayat 3 jo 27 (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, denda Rp 2 miliar," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP