Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal soal Lapindo di UU APBN-P digugat ke MK

Pasal soal Lapindo di UU APBN-P digugat ke MK lapindo arbas. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Permasalahan biaya ganti rugi lahan akibat bencana lumpur Lapindo kini kembali mencuat. Pasal soal Lapindo di Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) digugat ke Mahkamah Konstitusi.  

Permohonan uji materi diajukan oleh tiga orang pembayar pajak, Suharto, Cuk Kasturi Sutiadi serta Ali Akbar. Pemohon yang mengatasnamakan pembayar pajak menggugat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). 

"Kami menggugat Pasal 18 UU APBN-P 2012 yang isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo," ujar salah satu pemohon, Ali Akbar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5).

Ali mengatakan, keberadaan pasal ini telah menyebabkan kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Alasannya, uang yang digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo seharusnya berasal dari korporasi, bukan dari uang negara.

"Kerugiannya adalah uang yang dipakai adalah uang pajak yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi uang itu malah ditujukan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi," kata Ali.

Selain itu, kata Ali, Pasal 18 secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23 C serta Pasal 23 E. "Pasal ini telah melanggar hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ali. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP