Pasal soal Lapindo di UU APBN-P digugat ke MK
Merdeka.com - Permasalahan biaya ganti rugi lahan akibat bencana lumpur Lapindo kini kembali mencuat. Pasal soal Lapindo di Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi diajukan oleh tiga orang pembayar pajak, Suharto, Cuk Kasturi Sutiadi serta Ali Akbar. Pemohon yang mengatasnamakan pembayar pajak menggugat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
"Kami menggugat Pasal 18 UU APBN-P 2012 yang isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo," ujar salah satu pemohon, Ali Akbar kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5).
Ali mengatakan, keberadaan pasal ini telah menyebabkan kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Alasannya, uang yang digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo seharusnya berasal dari korporasi, bukan dari uang negara.
"Kerugiannya adalah uang yang dipakai adalah uang pajak yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Tetapi uang itu malah ditujukan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, Pasal 18 secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23 C serta Pasal 23 E. "Pasal ini telah melanggar hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ali.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar meminta untuk bersabar terkait dengan dukungan dari Bobby terhadap pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca SelengkapnyaAnak dari Presiden Joko Widodo itu juga meminta agar Bobby tak melakukan hal serupa seperti wali kota Medan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution memenuhi pemanggilan DPP PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi kehadiran mobil pasar murah keliling yang diinisiasi Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan memberikan kesempatan bagi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memberikan dukungan ke Ganjar-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDPP PDIP memanggil Walikota Medan, Bobby Nasution ke Jakarta, Senin (6/11). Bobby diminta meninggalkan PDIP jika lebih memilih mendukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKomarudin mengaku memahami perasaan Bobby yang tetap ingin berada di PDIP karena telah dibantu untuk menjadi wali kota Medan.
Baca SelengkapnyaBobby Nasution juga mengajak kaum muda untuk tidak malu dan minder dalam belajar di berbagai hal, termasuk terjun ke dunia politik.
Baca Selengkapnya