Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Ummat Belum Pernah Jadi Peserta, MK Tolak Gugatan UU Pemilu

Partai Ummat Belum Pernah Jadi Peserta, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Ummat. Alasannya karena Partai Ummat belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pengucapan sejumlah putusan dan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/3).

Pada pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden, dan Wakil Presiden, "in casu" Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK mempertimbangkan putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 tertanggal 14 Januari 2021.

Berdasarkan pertimbangan putusan itu, maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya.

Sementara, Partai Ummat, dalam hal ini sebagai pemohon adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, Partai Ummat belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik administrasi maupun faktual sebagaimana halnya persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, kata Hakim Aswanto, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Meskipun mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ujarnya.

Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022 dibacakan dalam sidang yang digelar MK di ruang sidang pleno MK. Pemohon diwakili oleh Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum dan A. Muhajir selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu

Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.

Baca Selengkapnya
Menangkan Pilkada 2024, Cak Imin Tegaskan PKB Terbuka Koalisi dengan Siapa saja
Menangkan Pilkada 2024, Cak Imin Tegaskan PKB Terbuka Koalisi dengan Siapa saja

Cak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya