Paripurna DPRD Sulsel, Panitia Angket Bacakan Rekomendasi Minta MA Periksa Gubernur
Merdeka.com - Rapat Paripurna DPRD Sulsel menindaklanjuti usulan pemakzulan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah digelar, Jumat (23/8). Paripurna berlangsung selama 20 menit dan dipimpin ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem. Dari 10 fraksi, tiga fraksi absen yakni PDIP, PAN dan PKS.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid menyebutkan tujuh rekomendasi dari 86 halaman, yang merupakan kesimpulan hasil kerja panitia angket dari 8 Juli hingga 5 Agustus.
Poin pertama meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Menyusul poin kedua, meminta kepada aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Lalu ketiga, meminta Mendagri agar mengambil langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan Provinsi Sulsel, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk menghentikan dari jabatan nama-nama terperiksa yang terbukti melawan hukum dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi.
"Meminta Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Nurdin Halid.
Lalu meminta Gubernur Sulsel mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama pada posisi semula karena telah memberhentikannya tidak sesuai prosedur.
Dan terakhir, meminta ke DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD Sulsel tentang adanya indikasi pelanggaran UU yang dilakukan Gubernur Sulsel.
"Jadi kesimpulannya bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan. Berdasarkan fakta-fakta dan hasil analisis yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel. Selain itu ditemukan pula fakta dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah keluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta krisis kepemimpinan, kepercayaan publik yang luas," tuturnya.
Disebutkan, adapun peraturan yang dilanggar adalah pasal 67 ayat 1 huruf b, d, e dan pasal 76 ayat 1 huruf a, b, d dan g UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Junto pasal 80 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto pasal 3 ayat 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara, junto pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Juga UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Kami punya waktu sebelum 23 September (masa bakti selesai) karena periode akan datang belum tentu menindaklanjuti," kata Mohammad Roem.
Sidang paripurna diwarnai demonstrasi dari dua kelompok massa yang mendukung Gubernur Nurdin serta panitia angket.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya