Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para Terdakwa Penganiayaan Suporter Persija Divonis Berbeda

Para Terdakwa Penganiayaan Suporter Persija Divonis Berbeda Sidang penganiayaan Haringga di Pengadilan Negeri Bandung. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla memasuki babak akhir. Tujuh terdakwa divonis hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/5).

Para terdakwa tersebut adalah Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Vonis yang diputuskan hakim kepada para terdakwa berbeda, kebanyakan bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara dari tuntutan selama 11 tahun penjara, Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dsri tuntutan 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Lalu, Budiman dan Aldiansyah divonis 9,5 tahun penjara dari tuntutan 11 tahun lima bulan penjara, sedangkan Cepi divonis 7 tahun tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Hanya Joko Susilo yang vonis hukumannya serupa dengan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Hakim pun membacakan hal meringankan, rata-rata terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan merusak citra suporter sepak bola.

Dua terdakwa, yakni Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim. Pihak kuasa hukum dua terdakwa menyatakan kliennya menegaskan tidak melakukan penganiayaan.

"Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," kata Pengacara terdakwa Dikdik Sumaryanto usai sidang.

Sementara itu, terdakwa yang lain bersikap pikir-pikir selama sepekan. Jaksa Kejari Bandung pun bersikap serupa sekaligus akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait banding yang diungkapkan dua terdakwa.

"Kami masih pikir-pikir dulu karena kami pun masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan," ucap jaksa Kejari Bandung Melur Kimaharandika.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkali-kali Prabowo Sindir Anies Gara-Gara Kinerjanya Dinilai 11

Berkali-kali Prabowo Sindir Anies Gara-Gara Kinerjanya Dinilai 11

Anies Baswedan beri nilai 11 atas kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam sesi debat capres

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Kamisan ke-807 Diwarnai Protes Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

FOTO: Aksi Kamisan ke-807 Diwarnai Protes Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

Aksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Benderanya Diturunkan Relawan di Markas Timnas AMIN, Ini Respons Nasdem

Benderanya Diturunkan Relawan di Markas Timnas AMIN, Ini Respons Nasdem

Bendera Nasdem di markas Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba-tiba diturunkan seorang pria yang mengaku kecewa dengan sikap partai itu.

Baca Selengkapnya
Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit

Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit

Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya