Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Para pesakitan kini tak bisa pura-pura sakit

Para pesakitan kini tak bisa pura-pura sakit Nunun Nurbaeti. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dalih sakit seringkali digunakan oleh orang-orang yang tersangkut kasus korupsi. Para saksi, tersangka maupun terdakwa yang dipanggil untuk diperiksa, seringkali beralasan karena sakit. Entah karena ketakutan atau tidak mau terlibat, mereka seolah-olah akting menggunakan dalih sakit.

Bahkan alasan sakit pun bisa berujung pelarian. Seperti cerita sakit Eddy Tansil terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bappindo sebesar Rp 1,3 triliun. Eddy kala itu mengaku sakit jantung, dan kemudian mendapat rekomendasi untuk di rawat di RS Harapan Kita, Jakarta. Namun, sejak saat itu, Eddy tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Kasus-kasus lainnya seperti Ali Mudhori. Saat itu Ali yang diminta menjadi saksi dalam kasus suap di kemenaketrans, mengaku sakit. Dan ketika KPK melakukan upaya paksa, Ali kabur hingga ditemukan di hutan.

Selain Eddy, kisah pesakitan lainnya yakni dari terpidana Kasus suap Wisma Atlet Sea Games M Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sempat menjadi buronan setelah mengaku dirinya sakit dan akan berobat ke Singapura.

Kisah pesakitan lainnya, yakni Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ini mengaku sakit dan berobat ke Singapura. Lucunya, Nunun mengaku sakit "lupa ingatannya" sebelum akhirnya ditangkap di Thailand.

Namun saat ini, para pesakitan yang terlibat kasus korupsi itu tidak bisa berdalih. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penilaian medis dan second opinion terhadap saksi/tersangka/terdakwa yang perkaranya ditangani KPK.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Pimpinan KPK, Abraham Samad dengan Ketua IDI, Prijo Sidipratomo. Abraham menjelaskan dalam MoU ini bertujuan untuk menghindari atau mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam proses penilaian medis dan second opinion bagi para saksi/tersangka/terdakwa yang mengaku sakit.

"Selain itu, juga terhadap saksi/tersangka/terdakwa yang menolak memberi keterangan dengan alasan sakit tanpa ada surat keterangan dan diagnosis dari dokter," ujarnya.

Dan dalam hal ini, jika ada dokter yang ketahuan memberikan hasil palsu/rekayasa terhadap diagnosa sakit, maka tidak segan-segan pihaknya akan langsung mencopot jabatan dokter tersebut.

"IDI punya wewenang sanski, mencabut rekomendasi yang bersangkutan tidak bisa praktek dokter lagi," ujar Prijo. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP