Panwaslu DKI panggil Rhoma Irama besok
Merdeka.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta hari ini melakukan gelar perkara bersama polisi dan jaksa. Hal itu untuk merekonstruksi dugaan pelanggaran pidana Pemilukada atas kasus SARA yang dilakukan Rhoma Irama saat melakukan ceramah tarawih di sebuah masjid di Jakarta Barat.
"Jadi ini terkait dengan pasal 116 ayat 1 terkait kampanye di luar jadwal, pasal 116 ayat 3 terakit dengan penggunaan tempat ibadah dan ancaman pasal 116 ayat 2 terkait menghasut dan menghina seseorang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan," ujar Ramdansyah kepada wartawan, saat ditemui di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Kamis (2/8).
Menurutnya, Panwaslu akan merekontruksi terlebih dahulu jika memang ada yang kurang terkait alat bukti, saksi atau petunjuk lainnya yang harus dilengkapi. Dia mengatakan, Panwas mempunyai kewenangan empat belas hari untuk menangani dugaan tersebut sebelum membawa kasusnya ke polisi.
"Kalau dari awal polisi dan jaksa ikut melakukan gelar perkara ini, nantinya untuk mengetahui apakah kasus ini menjadi tindak pidana Pemilukada, tindak pidana umum atau bukan termasuk tindak pidana. Nah rekonstruksi ini sering kita lakukan baik di tingkat Panwaslu provinsi maupun kota supaya ada kesepahaman," kata dia.
Dia mengutarakan, hal itu dilakukan agar jangan sampai ketika Panwas sudah membawa bukti lengkap dan saksi di kepolisian dan di kejaksaan, tapi kenyataannya mandek.
"Makanya kita hindari itu, intinya kesepahaman bersamalah. Nah, kalau hari ini kita debat di mana kekurangannya kita akan telusuri lagi karena waktu kita masih ada empat belas hari dan di kepolisian lebih lama lagi sampe 120 hari," terangnya.
Selain itu Ramdan menjelaskan, terkait video yang saat ini sudah dipegang Panwas, bahwa yang orisinal bukanlah video cuplikan yang tayang di televisi atau di lembaga penyiaran. Menurutnya, videonya tersebut hanya 20 detik tidak sama dengan yang dimiliki Panwas yang berdurasi 7 menit.
"Beda dengan yang ditampilkan oleh lembaga penyiaran, karena video utuh ini beda dengan yang ditampilkan lembaga penyiaran. Mungkin lembaga penyiaran khawatir masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia terkait dengan memang ada kata-kata yang menurut saya sangat sensitive. Ini yang kemudian kita mau bawa," tuturnya.
Karenanya Ramdan mengatakan, pihaknya berharap agar Rhoma Irama bisa datang untuk memenuhi panggilan Panwas Jumat (3/8) besok, beserta Jimmly Assidiqih seperti yang dikutip oleh terlapor. Hal itu dikatakan Ramdan, karena ada perbedaan pandangan dalam membahas isu SARA.
"Tetapi memang bunyi di pasal 78 dalam kampanye dilarang menghina SARA. Jadi hal ini untuk membuktikan apakah perbuatan ini menghina atau tidak, dan itu yang akan kita definisikan," katanya.
"Kalau pemuka artis atau pemuka agama itu menyampaikan SARA itu tidak masalah, tetapi karena ini masuk ke konteks Pilkada yang menganggap pihak lainnya buruk dan apabila dipimpin oleh agama lain maka membangun bangsa akan buruk dan etnis lain buruk, itukan lain persoalan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaSimak potret Nirina Zubir saat adumulut dengan pengacara eks ART mafia tanahnya.
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabarnya, calon suami Ayu Ting Ting itu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca SelengkapnyaHeboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mendukung pasangan AMIN di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengomentari wacana penggabungan kubu pasangan nomor urut 1 dan 3 jika salah satu di antara mereka lolos ke putaran kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca Selengkapnya