Pantau UNBK, Pj Gubernur Sulsel ingatkan guru jaga netralitas
Merdeka.com - Hari kedua menjadi pejabat Gubernur Sulsel, Sumarsono yang juga dirjen otonomi daerah Kemendagri mendatangi kantor Dinas Pendidikan Sulsel di jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, (11/4).
Didampingi kepala Dinas Pendidikan Irman Yasin Limpo, Sumarsono memantau pelaksanaan UNBK di sejumlah daerah melalui layar monitor yang online. Dia juga melakukan video conference dengan para bupati beberapa daerah dan kepala sekolah.
Usai menerima laporan UNBK berjalan lancar, Sumarsono tidak henti-hentinya mengingatkan guru-guru untuk menjaga netralitas menyambut Pilkada serentak tahun ini.
"Saya harap seluruh guru bekerja dengan dengan profesional dan netral. Jangan kampanye-kampanye paslon," kata Sumarsono saat bicara dengan beberapa kepala sekolah dan bupati.
Usai video conference, lebih jauh Sumarsono menegaskan, Presiden Jokowi maupun Mendagri telah mengingatkan soal netralitas itu sehingga seluruh jajaran Pemprov Sulsel juga harus menjaga netralitas.
"Bahkan lebih dari itu, netralitas tidak hanya guru tapi juga seluruh ASN dan birokrasi secara luas termasuk lembaga dan sistemnya harus netral. Makanya tadi saya ubah salam jadi salam birokrasi dan dijawab netral oleh para bupati dan guru-guru tadi saat video conference," kata Sumarsono.
Ditegaskan, andaikata ada guru atau ASN yang berkampanye, bersikap tidak netral, silakan dilaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu diikuti dua bukti ketidaknetralan yang dimaksud. Panwaslu dan Bawaslu yang akan memanggil dan menyidang. Hasilnya akan disampaikan ke Komisi ASN ditembuskan ke Kemendagri untuk diberikan sanksi jika terbukti bersalah atau tidak netral.
"Sanksi-sanksinya bertingkat. Ada dari kesalahan ringan, cukup sanksi teguran tertulis 1 dan 2. ASN itu kalau sudah diberi teguran tertulis pertama, sudah 25 persen nyawanya hilang. Kalau teguran tertulis 2, 50 persen nyawanya hilang dan tidak bisa dipromosikan kalau sudah dapat sanksi teguran tertulis karena menyangkut kondite," tandasnya.
Kalau masih juga melanggar padahal sudah dua kali teguran tertulis, kata Sumarsono, maka ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara. "Kalau masih juga ngeyel, terindikasi melanggar maka akan diberhentikan tetap sebagai ASN," pungkas Sumarsono.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya