Pantaskah Jessica divonis 20 tahun bui?
Merdeka.com - Setelah sidang berjalan selama 4,5 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Ketiga hakim yang dipimpin Hakim Kisworo memutus Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, antara lain menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan hanya satu, adalah terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan.
Vonis yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan jaksa, di mana dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Sebaliknya, tim kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap kliennya.
Pantaskah Jessica mendapatkan vonis tersebut? (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya