Pantang menyerah Setya Novanto agar lolos dari kasus e-KTP
Merdeka.com - Upaya Setya Novanto lolos dari kasus korupsi proyek e-KTP melalui jalur praperadilan pupus sudah. Sebab, hakim tunggal Kusno memutuskan menggugurkan praperadilan Setya Novanto, Kamis (15/12) kemarin.
Praperadilan gugur karena sidang perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan terhadap Setnov.
Gugurnya praperadilan Setnov tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, pria yang akrab disapa Setnov itu harus menjalani sidang perkaranya hingga majelis hakim memutuskan vonis apakah dirinya bersalah atau tidak kelak. Namun rupanya, kubu Setnov masih berupaya mencari jalan lain agar bisa lolos.
Tim kuasa hukum Setnov berupaya mencari jalur hukum alternatif terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang membelit mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Tim kuasa hukum Setnov mengaku tengah mengkaji segala aspek untuk ditempuh melalui jalur hukum.
"Banyak perspektifnya kita pelajari ada aspek hukum aspek hak asasi manusia ini persoalan-persoalan yang ada di beliau (Setya Novanto)," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya di gedung KPK Merah Putih sesaat sebelum menjenguk Setnov yang ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12) kemarin.
Firman beralasan, banyak hal-hal kompleks yang ada pada kasus yang membelit mantan ketua DPR itu. Dia juga mengatakan banyak ketidakadilan dalam proses hukum Setya Novanto.
"Banyak faktor yang sudah kita sampaikan mulai fairness proses peradilan yang terbuka kesebandingan hak dan kewajiban kan sampai posisi pemeriksaan surat yang disampaikan oleh hakim dan diterima tindak lanjutnya kita belum tahu," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya