Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus: Status Tanah Ibu Kota Baru Harus Jelas Sebelum Pembangunan Dimulai

Pansus: Status Tanah Ibu Kota Baru Harus Jelas Sebelum Pembangunan Dimulai Maket Ibu Kota Baru. ©2019 dok. Kemen PUPR

Merdeka.com - Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah bahwa harus ada penanganan serius terkait status lahan calon ibu kota negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Guspardi meminta status tanah di lahan ibu kota baru harus sudah selesai sebelum pembangunan dimulai.

"Makanya persoalan status tanah harus clear dan clean dulu sebelum pembangunan di lokasi Ibu kota baru (IKN) dilaksanakan," ujar Guspardi dikutip dari keterangannya, Rabu (28/12).

Rencananya, luas wilayah IKN sebesar 256.142,74 hektare meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN. Kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektare.

Status kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang berada dalam wilayah IKN tentu sangat beragam seperti hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hingga hak milik (HM).

Guspardi memaparkan, data hasil analisis spesial yang dilakukan Forest Watch Indonesia, status kawasan di wilayah tersebut menunjukkan hampir tidak ada area yang tidak berizin.

"Wilayah di sekitar Tahura Bukit Soeharto sudah padat dengan izin tambang, perkebunan kelapa sawit, HPH, dan HTI. Ada sekitar 92 izin yang terdiri dari 1 izin HPH, 2 izin HTI, 12 IUP perkebunan, dan 77 IUP pertambangan," jelas politikus PAN ini.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, masifnya izin konsesi di wilayah ibu kota negara memerlukan penanganan serius. Sebab akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang terjadi atas lahan yang sudah berizin.

"Terhadap persoalan ini perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik di kemudian hari," jelas Guspardi.

Hal lain yang tak kalah penting dan seharusnya menjadi pertimbangan oleh Pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana. Di perkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM) yang harus dibebaskan.

"Tentu perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat. Dan jika ada pembebasan lahan milik masyarakat, seharusnya dilakukan dengan 'ganti untung'," pungkas Guspardi. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP