Pansus pastikan pengadaan mobil crane di Pelindo II masalah
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka menegaskan ada tiga kasus yang diselidiki yaitu pengadaan mobil crane, QCC dan Simulator Mobil Crane. Dalam rapat Pansus tadi, diundang Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol (purn) Victor Edi Simanjuntak guna memberi keterangan.
"Akan tetapi bukti yang mencukupi untuk dilanjutkan menjadi penyidikan hanya pengadaan mobil crane," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya usai Rapat Pansus Angket Pelindo II DPR di Ruang Panja Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Rieke juga menjelaskan bahwa pengadaan 10 unit mobil crane dilakukan oleh Pelindo II melalui perencanaan yang tidak benar. Menurutnya 10 unit mobil crane diperuntukkan bagi pelabuhan tanpa melakukan peninjauan kebutuhan pelabuhan terlebih dahulu.
"Akibatnya pelabuhan menolak unit yang diserahkan oleh Pelindo karena merasa tidak butuh unit tersebut. Selain itu pelabuhan merasa tidak pernah mengajukan unit-unit tersebut," tuturnya.
Menurut Politikus PDIP ini, kesepakatan pengadaan tersebut seharusnya dilakukan antara Pelindo II dengan masing-masing General Manager pelabuhan. Akan tetapi karena General Manager pelabuhan menolak, kesepakatan yang ada dilakukan antara Pelindo dengan manajer teknik pelabuhan.
Selain itu, lanjut Rieke, terjadi penunjukkan perusahaan pengadaan barang yang tidak memenuhi standar minimal lelang. Standar minimal perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang yakni pengalaman lima tahun.
"Kronologisnya, tender dilakukan dua kali. Tender pertama diikuti oleh lima perusahaan dan digugurkan karena PT. Guangxi Narishi Century Equipment sebagai salah satu perusahaan peserta lelang memberikan penawaran melampaui harga perkiraan sendiri (HPS). Pada tender kedua hanya PT. Guangxi Narishi Century Equipment yang mengikuti tender. Syarat minimal tender diadakan oleh tiga peserta perusahaan. Tetapi tender kedua tersebut tetap dilanjutkan dengan memenangkan PT. Guangxi Narishi Century Equipment," terangnya.
Sedangkan pada tanggal 28 Juni 2015 yang lalu, ada laporan informasi penyelidikan nomor 163. Ketika melakukan penyelidikan, Bareskrim melakukan wawancara terhadap 8 orang.
"8 orang tersebut kemudian menjadi saksi kunci dari pendalaman kasus ini. 2 di antaranya menyatakan dengan tegas bahwa Banten dan Tanjung Pandang menolak unit-unit tersebut," pungkasnya.
Rieke merinci ada tiga kali gelar perkara yaitu, pertama pada15 Juni 2015, ditemukan dua alat bukti, tapi Bareskrim memutuskan untuk mencari alat bukti tambahan. Lalu pada gelar perkara kedua pada 15 Juli 2015 yang lalu, Bareskrim melakukan wawancara saksi lagi. Kemudian yang ketiga pada 26 Agustus 2015, pada saat itu karena alat bukti sudah tiga alat bukti, maka Bareskrim menyatakan untuk melanjutkan penyidikan.
"Penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015 dengan berkas administrasi yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bareskrim sempat dihalang-halangi oleh Dirut Pelindo. Setelah dinyatakan akan dilakukan penangkapan, baru dipersilahkan," ucapnya.
Rieke juga menegaskan bahwa dari penggeledahan ke kantor RJ Lino, Bareskrim menemukan audit dari BPK yang berisi pelanggaran-pelanggaran oleh Pelindo. Barang bukti yang berhasil disita antara lain surat audit BPK, CPU data-data QCC, simulasi mobil crane dan log book.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya