Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus panggil eks anak buah Nazaruddin soal penanganan Tipikor KPK

Pansus panggil eks anak buah Nazaruddin soal penanganan Tipikor KPK Masinton. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memintai keterangan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Mantan anak buah Nazaruddin tersebut dijadwalkan dipanggil Pansus Angket KPK pada Senin (24/7) ini.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Yulianis dipanggil kapasitasnya sebagai saksi kunci dalam persidangan perkara suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. Menurut dia, pemanggilan Yulianis akan menggali serta mendalami perusahaan milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Nazaruddin, yang saat ini mendekam di penjara.

"Beliau (Yulianis) kan orang yang pernah berurusan dengan KPK, dia juga pernah terang-terangan menulis di akun Twitter-nya beberapa penyimpangan, nah makanya akan kita dalami nanti proses penanganan perkara maupun perkara yang sudah dilaporkan beliau namun tidak ditindaklanjuti KPK terkait perusahaan milik Nazaruddin," kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Politikus PDIP itu juga menegaskan akan mendalami posisi Nazaruddin yang ada di penjara KPK namun masih bisa menjalankan dan mengoperasikan perusahaan miliknya. Menurutnya, ini adalah penyimpangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan di situ juga ada beberapa yang kita dalami termasuk posisi Nazaruddin yang ada di dalam penjara KPK, namun perusahaannya masi beroperasi dan dioperasikan dari dalam penjara, nah itu di mana sistem pencegahan KPK kok koruptor yg sudah ditahan KPK masih melakukan dan menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," pungkas Masinton.

Sebelum Yulianis, Pansus KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak seperti kepolisian yang diwakili Wakapolri Komjen Syafruddin. Dalam rapat kerja antara Pansus dan Wakapolri Komjen Syafruddin itu membahas personel kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.

Pansus Angket KPK juga sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal. Seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP