Pansus DPRD sebut Bupati Aceng bersalah telah menikah siri
Merdeka.com - Pansus DPRD Garut membacakan hasil investigasinya terkait kasus nikah siri yang dilakukan oleh Bupati Aceng Fikri. Pansus pun menyebut Aceng HM Fikri telah bersalah telah melakukan kawin siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Hal itu dibacakan oleh Ketua Pansus Asep Lesmana dalam sidang paripurna yang berlangsung kurang lebih satu jam itu.
"Pansus menemukan fakta telah terjadi pelanggaran, di mana Bupati Aceng melanggar sumpah janji jabatan terkait pernikahan siri. Menikah tanpa izin dari istri pertama dan menceraikan tanpa persidangan," ujar Asep Lesmana saat membacakan keputusan Pansus, Rabu (19/12).
Usai Asep membacakan keputusan tersebut, sidang paripurna diwarnai aksi kericuhan. Kericuhan dipicu sikap Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri yang meminta rapat dilanjutkan besok hari dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas temuan pansus.
"Hasil laporan Pansus kita minta untuk diserahkan ke fraksi untuk memutuskan dicopot atau tidak," katanya, Rabu (19/12).
Mendengar itu para anggota DPRD langsung melakukan interupsi. Suasana semakin kacau ketika ada dua orang maju ke depan dan menunjuk-nunjuk ke arah pimpinan sidang. Pihak keamanan dalam pun langsung turun tangan.
"Harus hari ini tanggapan fraksi. Pokoknya hari ini," teriak seorang anggota dewan.
"Ini tidak bisa karena sesuai dengan administrasi bahwa jadwal hanya menerima laporan Pansus. Untuk pandangan fraksi besok, kasih waktu kami ketua selesaikan dokumen," kata Bajuri.
Kericuhan tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang, di luar sidang pun ricuh. Warga yang menyaksikan jalannya sidang dari luar tidak puas dengan pernyataan Bajuri yang meminta sidang dilanjutkan besok. Massa yang berada di luar Gedung DPRD Garut mendesak DPRD Garut hari ini langsung memecat Aceng Fikri dari jabatan Bupati di kota dodol itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya