Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus buka peluang ikuti usul Jimly soal surati MK minta percepat uji materi angket

Pansus buka peluang ikuti usul Jimly soal surati MK minta percepat uji materi angket

Merdeka.com - Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan membahas usulan Jimly Asshiddiqie agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rapat internal itu bakal digelar dalam waktu dekat.

"Saya belum bisa putuskan karena itu kewenangan pansus secara keseluruhan. Kita akan bawa pada rapat internal," kata Agun di Kantor ICMI, Jl Proklamasi, Jakarta, Kamis (7/9).

Agun menilai Jimly seorang pakar hukum yang objektif. Sehingga, usulan yang disampaikan Jimly akan dipertimbangkan.

"Pokoknya seluruh apa yang disampaikan Prof Jimly sebagai sudut pandang seorang pakar yang kita melihat sangat objektif, sangat baik kita akan bawa dalam rapat internal," tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menambahkan, pihaknya kemungkinan akan mengikuti usulan Jimly untuk menyurati MK. Pansus juga akan menunda rapat dengar pendapat (RDP) sebelum keluarnya putusan MK.

"Karena kita tidak tahu bagaimana putusan MK, karena itulah kita usul bahwa itu adalah melakukan penurunan kegiatan sambil menunggu putusan MK. Tapi karena itu tidak boleh melampaui tugas dari MK karena itu kita akan kirim surat terhadap ini," ujarnya.

Taufiqulhadi menegaskan, Pansus tidak akan mempersoalkan jika akhirnya MK memutuskan pembentukan pansus tidak sah. Lagipula, kata dia, keputusan MK bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Tidak ada masalahnya. Karena itu kita akan saling menghargai posisi antar lembaga. Jadi keputusan MK adalah mengikat maka tidak ada yang harus dipersoalkan berkaitan dengan pasal yang diuji itu," pungkasnya.

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengusulkan Pansus angket KPK agar menyurati Mahkamah konstitusi (MK) untuk mempercepat uji materi materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Saya anjurkan supaya pansus kirim surat ke MK supaya bisa dipercepat. Jangan tunggu tanggal 28 karena berakhir tugasnya. Supaya mereka tidak kehilangan muka juga ya segerakan," kata Jimly.

Sebelum MK mengeluarkan putusan, Jimly menyarankan Pansus tidak dulu mengundang KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP). Jika MK memutuskan pembentukan Pansus, otomatis KPK harus hadir memenuhi panggilan Pansus angket.

"Saya yakin mereka akan hadir kalau sudah ada putusan MK," tandasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP