Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel Tegaskan LHKPN Bukan Syarat Mendaftar Capim KPK

Pansel Tegaskan LHKPN Bukan Syarat Mendaftar Capim KPK Capim KPK tes psikologi. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi 104 Capim KPK yang lolos uji kompetensi khususnya terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ICW menilai kepatuhan para Capim KPK dalam melaporkan LHKPN masih rendah.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Ganarsih menegaskan, LHKPN bukan syarat pendaftaran Capim lembaga antirasuah. Menurut Yenti, sesuai Undang-undang KPK Pasal 29 LHKPN hanya wajib dilaporkan bagi komisioner lembaga antirasuah terpilih sebelum dilantik.

"Itu kan dari Undang-undangnya Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian dalam pansel kita menerjemahkan itu dengan cara karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata Yenti di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).

Yenti menjelaskan, Pansel KPK tak punya kewenangan langsung mempertanyakan kepada Capim KPK terkait LHKPN. Namun jika ada masukan, menurut Yenti, Pansel KPK akan mempertimbangkannya.

Dia menambahkan, dalam syarat administrasi Capim KPK, diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaporkan LHKPN jika terpilih. Termasuk pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan asal dan bersedia tidak rangkap jabatan.

"Itu Undang-Undang kan seperti itu, bagaimana kita terjemahkan. Kan enggak mungkin kita dari Undang-Undang kita masukin pengumuman. Kita bikin format yang sesuai dengan yang ada. Bagaimana menerjemahkan, menafsirkan," ujar dia.

"Dan LHKPN kan tidak wajib. Swasta, masyarakat, tidak punya kewajiban LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menerjemahkan keinginan Undang-Undang," tukasnya.

Yenti mengatakan, jika sejak awal pelaporan LHKPN diwajibkan, pihaknya khawatir tak ada yang mendaftar menjadi Capim KPK. "Nanti kalau sejak awal begini malah enggak ada yang daftar gimana?" ujarnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP