Panja perlindungan anak minta pemerintah keluarkan Perppu
Merdeka.com - Mencuatnya kasus YY, gadis belia (14) yang meregang nyawa setelah diperkosa 14 pria, seakan-akan klimaksnya persoalan kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk hukuman berat bagi para predator anak.
Abdul Malik Haramain selaku Panja perlindungan anak menilai kekerasan terhadap anak sudah terlalu banyak. Sedangkan pemerintah dinilainya setengah hati menjatuhkan hukuman paling berat untuk para pelaku.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Selama ini pemerintah terkesan setengah-setengah dalam menindak pelaku," ujar Malik, Jakarta, Jumat (6/5).
Dia juga menghimbau kepada para kelapa daerah agar bisa awas dan peka terhadap lingkungan yang mereka pimpin. Selain itu diharapkan seluruh kepala daerah di Indonesia bisa membuat Perda tentang perlindungan anak.
Diketahui, YY gadis belia yang tinggal di Bengkulu meninggal setelah diperkosa 14 pria yang rata-rata masih dibawah umur. Tujuh dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi masih berstatus anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, para pelaku yang masih di bawah umur hanya dituntut penjara maksimal 10 tahun.
Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima orang tersangka lainnya TW (19) alias Sk (19), Bb (20), Fs (19), Zl (23) belum di sidang. Sementara dua orang tersangka lainnya masih buron.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPuan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama
Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaCara Mengatasi Kejang Demam pada Anak, Jangan Sembarangan Beri Pertolongan Pertama
Berikut cara mengatasi kejang demam pada anak yang perlu diketahui oleh para orang tua.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnya