Panitera pengganti PT Manado bingung terdakwa korupsi TPAPD tidak ditahan
Merdeka.com - Panitera Pengganti Tipikor Pengadilan Tinggi Manado, Deni Simorang, mengaku heran atas laporan banding yang diajukan Pengadilan Negeri Manado atas terdakwa Marlina Moha Siahaan. Petikan dalam laporan banding tersebut mengatakan Marlina tidak ditahan.
"Pengadilan Negeri buat laporan kalau terdakwa tidak ditahan. Saya sempat bingung kok tidak ditahan karena biasanya SOP nya itu ditahan," ujar Deni saat menjadi saksi atas terdakwa Aditya Anugrah Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Sejak laporan banding diterima Pengadilan Tinggi 24 Juli, Deni mengatakan ada surat masuk dari tim kuasa hukum Marlina beberapa minggu kemudian. Isinya meminta kejelasan mengenai status penahanan terhadap politisi Golkar tersebut.
Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memerintahkan agar terdakwa korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ditahan.
Surat tim kuasa hukum kemudian diteruskan ke bagian umum untuk kemudian disampaikan ke panitera, kembali ke bagian umum untuk diteruskan ke Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam respon surat tim kuasa hukum Marlina, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan terhadap ibu dari anggota Komisi XI DPR, Aditya Anugrah Moha.
"18 Agustus Ketua Pengadilan PT (Pengadilan Tinggi) menandatangani surat yang menyatakan tidak ada penahanan," ujarnya.
Deni juga mengaku, tidak ada respons apapun dari Sudiwardono atas laporan banding dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado yang tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
"Pernah ada Ketua Pengadilan Tinggi bilang ini ada kekeliruan?" tanya Jaksa Ali Fikri.
"Tidak ada," ujarnya.
Diketahui, Aditya didakwa memberi suap 120.000 dolar Singapura kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Uang suap diperuntukan agar Pengadilan Tinggi tidak menahan Marlina yang diketahui merupakan ibu kandung Aditya, dan membebaskan mantan Bupati Bolaang, Mongondow itu dari segala pidana.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 6 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya