Panglima didesak usut kekerasan wartawan di Madiun & Medan oleh TNI
Merdeka.com - Kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali terjadi di Madiun pada Minggu (2/10) kemarin. Tindakan arogan ini membuat jurnalis di Banyumas yang tergabung dalam Forum Lintas Jurnalis (FLJ) Banyumas Raya menggelar aksi solidaritas.
FLJ Banyumas Raya mendesak Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memproses dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Aksi ini dilakukan di Alun-Alun Purwokerto. Dalam orasinya, jurnalis meminta agar TNI membuktikan dirinya sudah mereformasi diri dan terbuka.
"Kami minta agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis NET TV, Soni Misdananto untuk diadili secara transparan dalam pengadilan," kata salah satu orator, Saladin Ayubi, Selasa (4/10).
Selain itu, para jurnalis mengutuk terjadinya kasus kekerasan saat peliputan yang sebenarnya berada di wilayah publik sipil. Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Kota Purwokerto, Aris Andrianto menyatakan seharusnya tentara melindungi warganya bukan kemudian melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Kami mengutuk peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI di Madiun. Sudah sewajarnya panglima TNI untuk mengusut kekerasan yang dilakukan anggotanya," ucapnya.
Peristiwa kekerasan yang dialami jurnalis NET TV, Soni Misdananto dilakukan anggota Batalion Infanteri Lintas Udara 501/Bajra Yudha Madiun. Peristiwa pemukulan dan perusakan alat kerja peliputan dilakukan saat Soni meliput kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat Setia Hati (PSH) Terate dan warga Kecamatan Taman, Madiun.
Kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi jelang perayaan HUT TNI ke-71 di Madiun tersebut menambah daftar panjangnya penganiayaan terhadap peliput. Sebelumnya menjelang HUT Republik Indonesia ke-71, beberapa jurnalis di Medan menjadi korban penganiayaan TNI di daerah Polonia. Akibat peristiwa tersebut, dua jurnalis mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Koordinator aksi FLJ Banyumas Raya, Topan Pramukti menegaskan bentuk kekerasan tersebut tidak dapat ditolerir dan harus segera diselesaikan agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Atas kejadian tersebut, ujar Topan, Forum Lintas Jurnalis (FLJ) Banyumas Raya mendesak agar kekerasan terhadap jurnalis untuk dihentikan, karena kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menolak bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis peliput yang dilakukan aparat negara. Selain itu, kami mendesak pihak TNI untuk mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis, sebagai bentuk komitmen menghargai supremasi hukum dalam masyarakat yang demokratis. Dan kepada petinggi TNI Angkatan Darat untuk segera memproses anggotanya yang diduga menganiaya Soni," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya