Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panggilan pertama mangkir, 3 anggota polisi kembali dipanggil KPK

Panggilan pertama mangkir, 3 anggota polisi kembali dipanggil KPK KPK umumkan tersangka korupsi Kemenpupera. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah ketiganya mangkir dari pemanggilan pertama.

"Pemanggilan ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Arianto Supeno)DAS," kata pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5).

Selasa (24/5) ketiganya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini, namun tanpa alasan yang jelas ketiganya mangkir.

"Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan," kata Yuyuk.

Pemanggilan tiga anggota Polri ini terkait saat KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP