Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus Sampai Agustus
Merdeka.com - Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Banten memberikan sejumlah kebijakan. Begitulah tulisan yang tertera di sebuah selebaran dan beredar di media sosial.
Kebijakan yang diberikannya itu seperti penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. Hal ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo membenarkan terkait selebaran yang beredar tersebut. Karena, memang di selebaran tersebut juga adanya logo Polda Metro Jaya.
"Iya benar, (berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, ada beberapa Samsat Polda Metro Jaya yang masuk dalam wilayah Tangerang. Sehingga, Samsat tersebut memberlakukan kebijakan dari Pemprov Banten.
"Khusus untuk Samsat Polda Metro yang berada di wilayah Tangerang seperti Samsat Cikokol, Kelapa 2, Ciledug , BSD," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya