Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pandemi Corona, Kemenag Imbau Calon Pengantin Daftar Online

Pandemi Corona, Kemenag Imbau Calon Pengantin Daftar Online buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan meskipun adanya perpanjangan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) sampai 21 April 2020. Karena itu, dia mengimbau khusus calon pengantin dapat mendaftarkan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat atau para calon pengantin dapat melakukan perencanaan terkait acara seremonial pernikahan. Sebab saat ini kondisi di Indonesia masih tanggap darurat virus Corona atau Covid-19.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang. Sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," jelasnya.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Ceklis dokumen,

6. Masukan No HP,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP