Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pandemi Bikin Sepi Pengunjung, Lima Mal di Bandung Siap Dijual

Pandemi Bikin Sepi Pengunjung, Lima Mal di Bandung Siap Dijual Restoran kembali layani pengunjung makan di tempat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Lima mal di Kota Bandung terancam dijual karena kinerja bisnisnya tak kunjung pulih akibat pandemi Covid-19. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang pun menyebabkan minimnya kunjungan pengunjung.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya Handianto Lie mengatakan relaksasi berupa izin operasional yang diberikan oleh pemerintah akhir-akhir ini belum berdampak signifikan.

"Ada lima mal (yang mau dijual), salah satunya Ujung Berung Town Square. Yang lainnya ada juga tapi seperti hidup segan mati tak mau. Rata-rata per hari (kunjungan) sekitar 10-15 persen lah," kata dia, Selasa (24/8).

Beberapa faktor yang menyebabkan kunjungan rendah adalah banyak fasilitas hiburan di mal belum bisa beroperasi, seperti bioskop. Ia meminta pemerintah memberikan kebijakan untuk membuka layanan hiburan di mal.

Di sisi lain, semua syarat mengenai protokol kesehatan sudah dilakukan oleh para pengelola. Vaksinasi kepada pegawai pun terus berproses. Sebagian besar baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

"Di Bandung ada berapa mal, mungkin sekarang ratusan pekerja bioskop itu jobless," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung masuk kategori level 3. Status itu didapatkan merujuk kepada instruksi Mendagri tentang PPKM.

"Mang Oded melihat perkembangan yang ada karena membuat Perwali harus seperti apa regulasi dari pusat," katanya.

Dalam Inmendagri, ada beberapa poin aturan untuk wilayah dengan level 3

1.Pelaksanaan pembelanjaan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas, kapasitas maksimal 50%

2. Non esensial masih WFH 100%

3. Kegiatan esensial, 50% WFH:

- Keuangan dan Perbankan (Beroperasi dengan kapasitas 50%)

- Pasar Modal (Beroperasi dengan kapasitas 50%)

- Teknologi Informasi dan Komunikasi (Beroperasi dengan kapasitas 50%)

- Perhotelan Non Penanganan Karantina (Beroperasi dengan kapasitas 50%)

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya (Beroperasi dengan kapasitas 50%)

4. Esensial pada Sektor Pemerintahan berlaku 25% WFH

5. Kritikal pada Sektor Pemerintahan berlaku 100% WFH

6. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50%

7. Apotek dan took obat beroperasi 24 jam

8. Pasar Rakyat yg menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai jam 15.00, kapasitas pengunjung 50%

9. Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen Voucher, Barber Shop, Laundry, Asongan, Bengkel Kecil, Cucian Kendaraan, beroperasi sampai pukul 20.00, dengan Protokol Kesehatan ketat

10. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat, beroperasi sampai jam 20.00, selama 30 menit

- Warteg sampai jam 20.00, maksimal 3 orang

- Restoran di dalam gedung atau tempat tertutup, tidak menerima makan di tempat/take away

- Restoran dan Café di ruang terbuka, menerima makan di tempat, kapasitas maksimal 25%, selama 30 menit

11. Mall / Pusat Perbelanjaan, dibuka:

- Diizinkan beroperasi 25%, pada pukul 10.00 - 20.00, dengan kapasitas yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP