Pandangan hukum MUI atas kasus pembakaran bendera 'tauhid'
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan insiden pembakaran terhadap bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Banser di Garut. Pembakaran itu dilakukan anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat Senin (22/10) kemarin.
Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas mengatakan, tidak ada hukum tunggal membakar bendera atau benda dengan tulisan kalimat tauhid. Penggunaan hukum didasarkan pada niat dan latar belakang perbuatan tersebut.
"Tergantung dalam rangka apa membakarnya. Jadi hukumnya itu tidak tunggal, tergantung dalam rangka apa membakarnya," ujar Yunahar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Yunahar kemudian memberikan ilustrasi peristiwa yang hampir sama pada masa kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu Utsman meminta para sahabat mengumpulkan mushaf atau naskah Alquran.
Lantas mushaf pribadi milik para sahabat itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan untuk menyeragamkan atau standarisasi mushaf sehingga tidak ada perbedaan tulisan Alquran. Tak ada yang mempertentangkan keputusan Utsman.
"Dan bisa juga kita menemukan kalimat atau kertas Alquran yang tercecer, bisa saja orang memusnahkannya untuk menjaga kemurniannya," kata Yunahar.
Namun dalam perkara bendera tauhid ini, perlu dilihat terlebih dulu apa niat dan latar belakang pelaku membakarnya. MUI tidak bisa menyimpulkan dengan satu hukum saja, boleh atau tidak.
"Karena ini peristiwa tidak terjadi dalam ruang kosong. Kalau dalam ruang kosong nggak akan ada pertanyaan-pertanyaan dan tidak akan menimbulkan kegaduhan," ucap Yunahar.
Polisi sudah mengamankan tiga orang terkait pembakaran bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan insiden ini. Polres Garut masih mencari satu orang yang diduga pembawa bendera saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya