Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panas dingin RJ Lino tersandera korupsi Pelindo II

Panas dingin RJ Lino tersandera korupsi Pelindo II RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino kemarin pagi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II. Kemarin itu merupakan kehadiran ketiga Lino setelah pemeriksaan pertama pada Senin (9/11) dan Rabu (11/11) lalu.

Lino diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Seperti pemeriksaan dua kali sebelumnya, Lino menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan sepuluh mobile crane di Pelindo II. Menurut Lino, pengadaan mobile crane yang menghabiskan Rp 46 miliar itu proyek kecil dan tidak perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN.

"Itu barang kecil jumlahnya cuma berapa, saya ngerjain triliunan project. Ini kerjaannya cuma Rp 46 miliar kok, itu proyek biasa. Tidak perlu koordinasi dengan BUMN," kata Lino usai melakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11).

Lino menegaskan jika kementerian yang dipimpin oleh Menteri Rini Soemarno tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pengadaan sepuluh mobile crane di Pelindo II. Lino bahkan mempertanyakan maksud dari merugikan keuangan negara itu.

"Yang mengatakan kerugian negara itu siapa, kan masih proses. Kita ikuti saja semua proses yang berlaku," kata Lino. Lino pun mengancam bakal menuntut karyawan PT JICT yang mengatakan hal tidak benar di hadapan Pansus Pelindo terkait pengadaan sepuluh mobile crane di perusahaan yang dipimpinnya.

"Saya tidak mengerti bagaimana, tapi yang penting ada statemen mereka yang saya tidak terima. Jadi apa yang mereka kasih tahu ke saya, itu berbeda dengan apa yang dikatakan ke pansus. Makanya saya somasi mereka, mereka harus jawab ke publik kenapa itu berbeda," ujar dia.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah memeriksa 45 saksi dalam kasus ini. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan.

Dugaan kasus ini mencuat setelah penyidik Bareskrim menggeledah ruang kerja milik RJ Lino pada Agustus 2015. Penyidik menemukan pengadaan crane yang dinilai terlalu mahal dan tidak sesuai perencanaan. Padahal setelah ditelusuri pengadaan sepuluh crane itu tidak dibutuhkan perusahaan berplat merah itu. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 45 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP