Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN: SKB tentang Seragam Sekolah Bertentangan dengan Kearifan Lokal Sumbar

PAN: SKB tentang Seragam Sekolah Bertentangan dengan Kearifan Lokal Sumbar Guspardi Gaus. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan pakaian di sekolah diprotes. Anggota DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus menegaskan, Provinsi Sumatera Barat menolak adanya SKB tersebut.

"Sumatera Barat sangat-sangat menolak keberadaan SKB 3 menteri," tegasnya dalam diskusi virtual bertema ‘SKB 3 Menteri Untuk Apa’, Rabu (17/2).

Guspardi menuturkan, eks Wali Kota Padang Fauzi Bahar telah menggagas aturan peserta didik terutama muslimah di sekolah memakai baju kurung, rok panjang dan memakai jilbab sejak lama.

Hal itu, kata dia, tidak pernah dipermasalahkan masyarakat Padang. Bahkan, diikuti oleh kabupaten dan kota di Sumbar hingga ditiru oleh provinsi lain.

"Beliau sebagai penggagas terhadap pakaian seragam sekolah yang sudah 15 tahun berlalu tidak ada persoalan dan didukung oleh masyarakat, malah mendapatkan apresiasi dari kabupaten kota provinsi lainnya," ujarnya.

"Persoalan ke daerahan, persoalan kearifan lokal itu yang ditonjolkan oleh masyarakat Minang," ucap Guspardi.

Menurutnya, SKB itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan ayat 2. Dimana negara memberikan kebebasan untuk masyarakat menjalankan agamanya.

Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana, tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertaqwa.

"Bertentangan dengan undang-undang otonomi daerah, bertentangan dengan kearifan lokal," tutur dia.

Guspardi menambahkan, SKB 3 menteri tersebut terlalu memaksakan. Sebab, dia mengungkit lagi video viral siswi non muslim wajib pakai jilbab di SMKN 2 Padang. Menurut dia, kasus itu sudah selesai dengan kekeluargaan.

"SKB tiga menteri itu menyikapi kejadian yang ada di SMK 2 Negeri Padang. Padahal saya selalu monitor dan mengamati perkembangan di SMK 2 Negeri Padang itu bahwa persoalan itu sudah selesai," katanya.

Guspardi menegaskan, tidak ada masalah antara wali murid dan pimpinan sekolah SMK 2 tersebut. Justru, kepala Dinas Pendidikan Kota Padang bersama Kepala Dinas Provinsi Sumatera Barat sudah menyelesaikan persoalan. Sehingga tidak ada persoalan berkaitan pakaian sekolah.

"Tapi saya lihat SKB ini adalah sesuatu yang dipaksakan, kemudian SKB ini muncul bersifat emosional," ujarnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP