Pamdal Titipan Anggota DPR, MKD Siapkan Sanksi
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menelusuri siapa anggota dewan yang menitipkan orang-orangnya menjadi pengamanan dalam (Pamdal) Kompleks Parlemen Senayan. Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, seharusnya rekrutmen Pamdal lepas dari tekanan anggota DPR.
Maka itu, MKD akan memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang membuat pernyataan tersebut.
"Kami akan panggil kembali beliau agar memberikan keterangan yang jelas dan detail. Siapa saja anggota DPR yang menitip penerimaan Pamdal dan apakah ada pelanggaran prosedur dalam rekrutmen karena tekanan anggota DPR tersebut," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (29/9).
MKD juga menyiapkan sanksi kepada anggota DPR yang menitipkan. Karena dianggap terjadi pelanggaran prosedur.
"Kalau anggota DPR menitip proses penerimaan Pamdal sehingga terjadi pelanggaran prosedur maka anggota DPR tersebut bisa dikenai sanksi oleh MKD," jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) bukan merupakan personel yang terdidik secara militer. Mayoritas petugas Pamdal di DPR merupakan pengangguran sampai titipan dari anggota dewan.
"Pamdal kita ini masuk karena orang-orang yang mencari kerjaan karena pengangguran. Sebagian besar titipan dari anggota dewan," kata Indra, saat memenuhi undangan MKD DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Sehingga, kata Indra, terkadang petugas Pamdal kurang disiplin dalam menjalan tugas pengamanan di Gedung DPR RI. Bahkan, petugas Pamdal terlihat lebih sering nongkrong ketimbang berjaga di gerbang-gerbang gedung DPR RI.
"Jadi ini kadang-kadang ini belakangan mulai tertib, tadinya kerjanya kalau enggak megang handphone di pintu gerbang atau ngerokok segala macam. Saya cuma masih cukup punya kesabaran karena saya enggak pernah kebiasa nempeleng orang saja pak. Jadi itu saja," paparnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnya