Paman di Bantul Tega Cabuli Keponakannya Sejak 2016
Merdeka.com - EN (40) warga Pajangan, Kabupaten Bantul dibekuk polisi karena tega mencabuli keponakannya sendiri. Pencabulan yang dilakukan EN kepada keponakannya sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya.
Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah menerangkan EN dibekuk usai ada laporan dari pihak keluarga pada Kamis (30/1). EN dilaporkan melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sendiri.
"Begitu dapat laporan pelaku langsung kita bekuk di rumahnya," ujar Sri saat dihubungi, Sabtu (1/2).
Sri menerangkan dari pengakuan pelaku, pencabulan sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu. Saat itu korban masih duduk dibangku SD kelas 6.
"Dari pengakuan korban, sudah lebih dari lima kali dan itu dilakukan pelaku sejak 2016 lalu. Terakhir dilakukan pada Desember 2019 lalu saat rumah korban dalam kondisi sepi," terang Sri.
Sri menerangkan perbuatan bejat EN ini dilakukan di rumahnya saat istri EN sedang keluar rumah. Selain itu EN pernah pula mencabuli korban di rumah korban maupun di rumah keluarga besar.
"Modusnya pelaku memaksa korban. Setelah memaksa dan mencabuli korban, pelaku ini memberi uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu agar korban tutup mulut. Tapi oleh korban uang itu tidak pernah diterima," tegas Sri.
Sri menerangkan korban baru berani melaporkan pencabulan yang dialami pada Januari 2020 karena merasa takut dengan ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku jika menceritakan ke orang lain.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga akan diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," tutup Sri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya