Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA di Badung Jadi Tersangka

Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA di Badung Jadi Tersangka Kepala KUA Petang Bali palsukan surat kematian. ©2021 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, Abdul Munir, tersangka kasus pemalsuan surat kematian. Penyidik Kejari Badung juga menetapkan rekan Munir bernama Suraji tersangka karena bekerjasama memalsukan surat kematian.

"Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar Bulan agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tersangka Abdul Munir Kepala KUA Daerah Petang melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11).

Agung menerangkan, kedua tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas korban bernama Diah Suartini. Padahal korban masih hidup.

Selain itu, Munir juga memalsukan KTP, dan KK tersangka Suraji dan Hernanik. Surat-surat tersebut kemudian digunakan Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik.

"Di mana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," ujar dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP