Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan dokumen TKI, Agus raup Rp 300 juta

Palsukan dokumen TKI, Agus raup Rp 300 juta Tersangka pemalsu dokumen TKI. ©2016 merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Aparat Reskrim Polresta Bekasi Kota membekuk seorang pencari calon tenaga kerja indonesia (TKI). Pasalnya, pria bernama Agus Purnomo (40) melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara.

Kapolresta Bekasi Kombes Heri Sumarji mengatakan, tersangka ditangkap aparat di rumahnya bilangan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tanpa memberikan perlawanan, Jumat (22/7).

"Kami menggerebek rumahnya berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Heri kepada wartawan di Polresta Bekasi Kota, Selasa (26/7).

Heri mengatakan, laporan yang diterima menyebutkan bahwa setiap malam rumah tersangka kerap didatangi sejumlah perempuan. Karena diduga ada aktivitas mencurigakan, warga lalu melapor ke Polresta Bekasi Kota.

"Ketika digerebek, ternyata di dalam rumah ditemukan banyak peralatan untuk memalsukan identitas kependudukan," kata Heri.

Menurut Heri, peralatan itu untuk memalsukan identitas kependudukan para calon TKI yang dibawa maupun dari sponsor ilegal. Sehingga para calon TKI bisa melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan lainnya sebagai syarat bisa bekerja di luar negeri.

"Pelaku telah memalsukan sekitar 30 dokumen milik TKI, dan TKI itu kini sudah diberangkatkan ke luar negeri," kata Heri.

Adapun setiap TKI dikenakan biaya hingga Rp 10 juta. Dengan begitu, pelaku sejak beroperasi mulai Februari 2016 meraup keuntungan hingga Rp 300 juta.

"Semua dokumen yang dipalsukan berasal dari daerah luar Bekasi, seperti Brebes, Subang, Indramayu, dan lainnya," katanya.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti 20 stempel pejabat dari sejumlah daerah, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko Kartu Keluarga (KK) dan seperangkat komputer beserta printer.

Kini tersangka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud UU RI 21 tahun 2007, dan atau UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP