Palsukan dokumen kredit, Presiden Komisaris BPR TSM Riau ditangkap
Merdeka.com - Herwin Saiman, seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau selama 2 tahun akhirnya ditangkap.
Presiden Komisaris Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulia (TSM) tersebut diduga memalsukan dokumen kredit.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Rifai kepada merdeka.com Senin (16/2) mengatakan, Herwin Saiman merupakan tersangka atas tindak pidana Perbankan terhadap pegawai bank.
"Tersangka dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen laporan BPR Terabina Seraya Mulia di Selat Panjang pada tahun 2012 lalu," ujar Andi.
Menurut Andi, sejak laporan dan kasusnya bergulir pada April 2012, Herwin sebagai Presiden Komisaris telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena Herwin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ia pun masuk dalam DPO sejak 15 Juli 2013 lalu.
"Tersangka memberikan fasilitas kredit term loan dan fixed loan total mencapai Rp 1,7 miliar kepada dua orang debitur berinisial SU dan HH serta 12 debitur lainnya, dengan nilai berbeda dalam rentang waktu mulai Maret sampai Juli 2010," jelas Andi.
Jika terbukti, kata Andi, mantan bos Perbankan ini bisa dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang Undang RI nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang dilakukan Herwin Saiman dan beberapa orang pelaku lainnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya