Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan akta otentik, Eks Ketua DPRD Medan dibui 2 tahun

Palsukan akta otentik, Eks Ketua DPRD Medan dibui 2 tahun Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Deny Ilham Panggabean dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Eks ketua Partai Demokrat Medan itu terbukti bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Hukuman terhadap Deny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (03/6). Mereka menyatakan Deny telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," sebut Parlindungan.

Selain Deny, ibunya Halidah Hanum Lubis dan adiknya Tigor Maulana Panggabean juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan Deny lebih rendah dari tuntutan terhadapnya. Sebelumnya jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhi Deny dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara hukuman terhadap Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Panggabean sama seperti tuntutan. Keduanya dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Menyikapi vonis ini, Deny Ilham menyatakan banding, sementara dua terdakwa lainnya pikir-pikir. "Saya akan banding Yang Mulia," ucap Deny.

Seusai persidangan, Deny menyatakan banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim. "Kenapa hukuman saya saja yang berbeda, padahal kasusnya sama. Kenapa hukuman saya berbeda dengan dua keluarga saya yang turut menjadi terdakwa? Ada apa dengan hakim?" tanyanya.

Perkara yang membelit Denny bermula dari laporan saksi korban Arkham Ray ke Polda Sumut. Dia mengadukan Denny telah melakukan penipuan sebesar Rp 2 miliar dalam jual-beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.

Arkham menyatakan Denny meminjam uangnya sebesar Rp 2 miliar pada 2012. Saat utang itu jatuh tempo, Denny tak sanggup membayar. Sebagai kompensasi, dia menawarkan 1 unit rumah di Jalan Gajah Mada seharga Rp 4 miliar. Denny mengklaim rumah itu miliknya dan Arkham hanya diminta memotong piutangnya dalam jual-beli itu.

Saat akan menempati rumah dan melunasi sisa yang harus dibayar, Arkham dihalangi seorang kerabat Denny. Dia beralasan rumah itu masih dalam sengketa di pengadilan.

Merasa dipermainkan, Arkham pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Deny kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara itu pun disidangkan di PN Medan, dan Denny dinyatakan bersalah.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak
Pasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak

Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur
Ini Deretan Tokoh Disiapkan PDIP Maju Pilkada DKI: Ada Jenderal Andika Bersaing dengan Mantan Gubernur

Pantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu

Baca Selengkapnya
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri
Santri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri

Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.

Baca Selengkapnya
Dituduh Mencuri, Santri di Blitar Dikeroyok Sesama Rekan Santri Hingga Tewas
Dituduh Mencuri, Santri di Blitar Dikeroyok Sesama Rekan Santri Hingga Tewas

Pengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.

Baca Selengkapnya