Palsukan akta otentik, Eks Ketua DPRD Medan dibui 2 tahun
Merdeka.com - Mantan Ketua DPRD Kota Medan, Deny Ilham Panggabean dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Eks ketua Partai Demokrat Medan itu terbukti bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Hukuman terhadap Deny dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (03/6). Mereka menyatakan Deny telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik," sebut Parlindungan.
Selain Deny, ibunya Halidah Hanum Lubis dan adiknya Tigor Maulana Panggabean juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan Deny lebih rendah dari tuntutan terhadapnya. Sebelumnya jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhi Deny dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara hukuman terhadap Halidah Hanum Lubis dan Tigor Maulana Panggabean sama seperti tuntutan. Keduanya dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Menyikapi vonis ini, Deny Ilham menyatakan banding, sementara dua terdakwa lainnya pikir-pikir. "Saya akan banding Yang Mulia," ucap Deny.
Seusai persidangan, Deny menyatakan banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim. "Kenapa hukuman saya saja yang berbeda, padahal kasusnya sama. Kenapa hukuman saya berbeda dengan dua keluarga saya yang turut menjadi terdakwa? Ada apa dengan hakim?" tanyanya.
Perkara yang membelit Denny bermula dari laporan saksi korban Arkham Ray ke Polda Sumut. Dia mengadukan Denny telah melakukan penipuan sebesar Rp 2 miliar dalam jual-beli rumah di Jalan Gajah Mada, Medan.
Arkham menyatakan Denny meminjam uangnya sebesar Rp 2 miliar pada 2012. Saat utang itu jatuh tempo, Denny tak sanggup membayar. Sebagai kompensasi, dia menawarkan 1 unit rumah di Jalan Gajah Mada seharga Rp 4 miliar. Denny mengklaim rumah itu miliknya dan Arkham hanya diminta memotong piutangnya dalam jual-beli itu.
Saat akan menempati rumah dan melunasi sisa yang harus dibayar, Arkham dihalangi seorang kerabat Denny. Dia beralasan rumah itu masih dalam sengketa di pengadilan.
Merasa dipermainkan, Arkham pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Deny kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara itu pun disidangkan di PN Medan, dan Denny dinyatakan bersalah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.
Baca Selengkapnya