Pakde Karwo terima surat teguran untuk bupatinya
Merdeka.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi teguran tertulis pada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang ikut serta dalam aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Surat Kemendagri Nomor 131/1091A/SJ tertanggal 29 Maret 2012 itu, diserahkan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk diteruskan pada bupati atau walikota terkait.
"Surat ini mengatur perihal sanksi kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah dan janji. Merupakan satu pelajaran bagaimana negara kesatuan yang kewenangan pemerintah pusat didesentralisasikan kepada kita semua," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada seluruh bupati dan walikota yang hadir dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian program e-KTP di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/4).
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 110 UU No 32 tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah serta harus memegang teguh sumpah dan janji jabatan.
"Hubungan kepala daerah dengan pemerintah pusat seperti bapak dan anak, maka dari itu faktor etika sangat penting untuk diperhatikan,” tambahnya.
Sejumlah kepala daerah di Jatim yang ikut dalam kegiatan aksi penolakan kenaikan harga BBM antara lain Wakil Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, Walikota Malang, Peni Suparto, dan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Menurut gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini, ketiga kepala daerah ini, dipastikan terkena sanksi tegas dari pemerintah. "Dalam surat Kemendagri itu, tertulis dengan tegas sanksi apa yang bakal diterima oleh beberapa kepala daerah tersebut," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemerkosaan di Gowa Ternyata Caleg Perindo, Segini Raihan Suaranya di Pemilu 2024
Dengan perolehan 437 suara, MYH meraih suara tertinggi dapil I Gowa untuk Partai Perindo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaPrabowo Kampanye di 3 Provinsi dalam Sehari, Disambut Masif Masyarakat
Kampanye itu dilakukan Prabowo saat mengambil cuti dari tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba
Momen Mayjen Kunto Arief Wibowo lakukan kunjungan mendadak ke rumah seorang kepala desa di Sukabumi.
Baca SelengkapnyaFOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Selengkapnya