Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakde Karwo terima surat teguran untuk bupatinya

Pakde Karwo terima surat teguran untuk bupatinya Aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi teguran tertulis pada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang ikut serta dalam aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Surat Kemendagri Nomor 131/1091A/SJ tertanggal 29 Maret 2012 itu, diserahkan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk diteruskan pada bupati atau walikota terkait.

"Surat ini mengatur perihal sanksi kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban dan pelanggaran sumpah dan janji. Merupakan satu pelajaran bagaimana negara kesatuan yang kewenangan pemerintah pusat didesentralisasikan kepada kita semua," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada seluruh bupati dan walikota yang hadir dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian program e-KTP di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/4).

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 110 UU No 32 tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan daerah serta harus memegang teguh sumpah dan janji jabatan.

"Hubungan kepala daerah dengan pemerintah pusat seperti bapak dan anak, maka dari itu faktor etika sangat penting untuk diperhatikan,” tambahnya.

Sejumlah kepala daerah di Jatim yang ikut dalam kegiatan aksi penolakan kenaikan harga BBM antara lain Wakil Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, Walikota Malang, Peni Suparto, dan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Menurut gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini, ketiga kepala daerah ini, dipastikan terkena sanksi tegas dari pemerintah. "Dalam surat Kemendagri itu, tertulis dengan tegas sanksi apa yang bakal diterima oleh beberapa kepala daerah tersebut," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP