Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim

Pakar jelaskan makna 'pembekuan' JAD yang dipakai hakim Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi ( PAKAR) Adhe Bhakti. ©2018 Liputan6.com/Radityo

Merdeka.com - Direktur Pelaksana Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menjelaskan cara pandang redaksional hakim soal penggunaan kata 'pembekuan' bukan pembubaran terkait organisasi Jemaah Anshor Daulah (JAD). Menurut Adhe, pembekuan dipakai dikarenakan JAD tidak pernah terbentuk secara resmi dan tak memiliki badan hukum.

"JAD ini tidak pernah terbentuk, gimana dibubarkan? Kalau ormas mungkin dibubarin krn ada badan hukumnya. Karenanya, terminologi dipakai hakim adalah dibekukan," kata Adhe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/).

Selain JAD, sesuai dengan keputusan hakim korporasi atau organisasi-organisasi lain terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) juga dinyatakan sebagai korporasi terlarang.

Makna pembekuan, lanjut Adhe, menyatakan kelompok atau korporasi, atau organisasi serupa disebut tidak boleh beraktivitas artinya sudah selesai.

"Jadi ingat di belakang (hakim) juga disebutkan bahwa dilarang organisasi terafiliasi dengan ISIS, DAESH, ISIL, dan IS, itu pelarangan," jelas Adhe.

Oleh karena itu, putusan hakim tersebut, Adhe menilai penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menyisir para anggota kelompok terafiliasi dan menghadirkan mereka di persidangan.

"Jadi nanti putusan ini menjadi dasar penangkapan mereka, lalu tantangan berikutnya adalah membuktikan mereka adalah bagian dari organisasi itu, jadi saya yakin polisi sudah tahu itu (para anggota terafiliasi) dan menjadi sesuatu yang terbuka dan penyidik punya info valid data orang terlibat, terkait ISIS bisa menjadi alat bukti di persidangan," Adhe menambahkan.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP