Pakar hukum Unsoed: Kasus Ninik tak layak masuk pengadilan
Merdeka.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan, Kepolisian Resor Banyumas seharusnya menghentikan kasus Ninik Setyowati (45) yang menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Kasus ini tidak layak dilanjutkan.
"Itu memang hak polisi untuk melanjutkan. Akan tetapi, sebetulnya kalau melihat konteks kasusnya, yang kemudian apabila ditujukan pada prinsip hukum, tujuan penegakan hukum, seharusnya polisi tidak meneruskan," kata Hibnu seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/1).
Menurut dia, polisi memiliki kewenangan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum serta perkara pidana yang ditanganinya. "Sekarang logikanya apakah mungkin seorang ibu seperti itu (melakukan tindakan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia)," ujar dia yang sempat mengikuti seleksi calon Hakim Agung.
Jika kecelakaan tersebut terjadi akibat faktor kelalaian, kata dia, dalam konteks apa kelalaian tersebut sehingga perlu diuji. Oleh karena itu, dia menilai perkara yang dihadapi Ninik sebenarnya tidak layak untuk dinaikkan hingga tingkat pengadilan.
Menurut dia, faktor kelalaian seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pasal "karet" karena tidak jelas batasan kelalaiannya. "Makanya justru dengan konteks ini dan melihat pelakunya sendiri, saya kira tidak perlu dinaikkan, polisi punya kewenangan. Kewenangan polisi penuh dalam diskresi tadi," katanya.
Menyinggung mengenai seandainya keluarga Ninik yang menginginkan kasus tersebut berlanjut, Hibnu mengatakan bahwa hal itu perlu peran penyidik untuk menjelaskan mengenai tujuan hukum. Dalam hal ini, tujuan hukum atau dinaikkannya kasus tersebut untuk menentukan siapa pelakunya, sedangkan pelaku dalam kecelakaan itu adalah ibu korban.
"Seharusnya perlu dijelaskan, 'Bu kalau seperti ini hasilnya akan seperti ini' sehingga bisa diselesaikan. Jadi, fungsi Undang-Undang Kepolisian sebagai penegak hukum, sebagai pengayom, dan pelindung, akan masuk di sana," jelasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya