Pakar Hukum Tata Negara Sebut Jokowi Bisa Terbitkan Perppu KPK Kapan Saja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan menghargai proses hukum yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, Jokowi sebenarnya bisa saja menerbitkan Perppu karena proses hukum di MK tidak memengaruhi.
"Secara prosedural juga enggak ada kaitannya sama sekali. Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan terlalu kesannya mengada-ada," Ucap Bivitri di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).
Bivitri menyatakan kecewa dengan sikap Jokowi yang menurutnya hanya memberi argumen, seharusnya penerbitan Perppu KPK tidak tergantung judicial review di MK.
"Kalau ada pertanyaan sebenarnya Perppu masih bisa keluar enggak sih? Masih, jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif ada hal ikhwal kegentingan memaksa, bisa dikeluarkan. Enggak tergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi dan tidak tergantung pada proses legislasi," Tambah Vitri.
Vitri lalu mencontohkan Perppu Ormas diterbitkan setelah 5 tahun berlaku. Terlepas dari kontroversi penerbitan Perppu tersebut, dia mengatakan tidak ada batas waktu kapan Perppu dapat diterbitkan.
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Juga tidak. Kenapa? karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan Perppu," terang Bivitri.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya