Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar hukum: Putusan Hakim Sarpin soal Komjen Budi Gunawan aneh

Pakar hukum: Putusan Hakim Sarpin soal Komjen Budi Gunawan aneh Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu Djuanda mengaku kaget mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak mengadili atau menganulir penetapan tersangka seseorang oleh KPK.

Djuanda menjelaskan, putusan pengadilan secara legal sudah menganulir penetapan tersangka Budi Gunawan. Meskipun dia melihat ada yang janggal dari putusan pengadilan dilakukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

"Secara hukum itu memang menganulir (penetapan tersangka) secara de facto usai vonis hakim tadi, karena kan putusannya mengatakan tidak sah penetapan tersangka Budi Gunawan, walaupun secara prinsip hukum tentu hal yang baru saya pikir sebagai orang hukum saya melihat ini sebenarnya di luar dari kewenangan praperadilan," ujar Djuanda saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (16/2).

Djuanda menilai, di dalam KUHAP tidak ada aturan yang menyebut jika PN Jaksel berhak menganulir penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Dia pun kaget mendengar putusan pengadilan yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan.

"Ini tidak ada diatur dalam KUHAP, secara ilmiah hukum ini barang baru, di luar dari dugaan kita hakim menerima gugatan Komjen Budi Gunawan," terang dia.

Djuanda menegaskan sekali lagi, KUHAP tidak mengatur pengadilan boleh menganulir penetapan tersangka seseorang oleh penegak hukum. Menurut dia, putusan hakim ini mesti ditindaklanjuti dan dikaji lagi secara ilmiah.

"Enggak ada (di KUHAP), tidak ada menganulir penetapan tersangka dan mencabut statusnya. Ini menurut saya sangat aneh dan di luar dari perhitungan sebelumnya. Saya sendiri tentu sebelum ini menduga ini akan ditolak, tapi nyatanya diterima. Saya juga kaget walaupun memang argumentasi hakim ada, tapi sejauh mana kekuatan hukum putusan ini sebenarnya perlu dikaji dalam perdebatan dan diskusi ilmiah seperti MA atau bahkan KY," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya