Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum: Pedoman UU ITE Salahi Aturan dan Perluas Multitafsir

Pakar Hukum: Pedoman UU ITE Salahi Aturan dan Perluas Multitafsir Penandatanganan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. ©Handout/Kemenko Polhukam

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Dengan adanya pedoman itu, penegakan hukum terkait UU ITE dinilai tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Namun, Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengkritisi SKB tersebut. Menurut pakar hukum tata negara ini, SKB itu merupakan tafsir sepihak pemerintah.

"Di dalam Undang-Undang 12 2011 juncto undang-undang 15 tahun 2019 (tentang pembentukan peraturan perundang-undangan) tidak dikenal istilah implementasi produk sebuah undang-undang, jadi upaya seperti ini adalah tafsir sepihak terhadap pemberlakuan undang-undang oleh pemerintah," ucapnya, Selasa (29/6).

"Dan itu tidak diperbolehkan karena undang-undang itu kan dibuat bersama DPR dan pemerintah, lalu dalam penyelenggaraannya malah pemerintah memberikan tafsir agar berpedoman kepada sesuatu untuk menyelenggarakan undang-undang tersebut," sambungnya.

Feri menuturkan, problematika undang-undang ITE adalah soal pemberlakuan pasal-pasal karet. Dimana hak kebebasan orang menyampaikan pendapat atau pikirannya mudah dipidanakan.

"Pilihannya bukan membuat pedoman, tetapi merevisi agar undang-undang ITE itu menjadi lebih baik, sering kali kita melihat niat merevisi ini malah memperparah pasal-pasal karet yang ada menjadi pasal-pasal yang kian merepresi kepentingan atau kehendak publik," ucapnya.

Menurutnya, istilah SKB tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak wajar di dalam ilmu perundang-undangan. Bahkan ditentang mengapa harus ada keputusan bersama.

"Padahal undang-undangnya sudah ada, sering kali SKB ini digunakan untuk merepresi sebagaimana yang pernah dilakukan di masa pemerintahan orde baru," katanya.

Feri juga menyoroti apakah pedoman implementasi UU ITE itu bisa melindungi hak para jurnalis. Dia mengatakan, di dalam penerapan peraturan perundang-undangan, undang-undang itu tidak bisa menyampingkan kehendak dari undang-undang dasar.

"Jika undang-undang dasar melindungi hak para jurnalis, mestinya undang-undang ITE tidak boleh menyampingkan hak-hak jurnalis. Apalagi SKB para menteri atau pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini tidak bisa sama sekali menyampingkan hak hak para jurnalis," terangnya.

Menurutnya, SKB itu akan menimbulkan multitafsir sangat luas. Sebab, ketika SKB 3 menteri itu menentukan arah penerapan undang-undang ITE, bukan tidak mungkin masing-masing kementerian atau lembaga yang ada akan menafsirkannya lebih berbeda.

"Padahal pedoman itu sendiri adalah tafsir dari ketentuan undang-undang ITE. Jadi ini akan memperluas salah makna terhadap hak-hak konstitusional yang ada dan harus dilindungi termasuk oleh undang-undang ITE itu sendiri," tandasnya.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP