Pakar bersaksi di sidang cubitan guru ke anak pemilik hotel
Merdeka.com - Saksi ahli dalam persidangan guru Sari Asih Sosiwati menyebutkan perbuatan mencubit tidak memenuhi unsur pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut Dr Wahyu Sasongko di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung, Asih sedang menjalankan tugas sebagai guru saat mencubit muridnya.
"Terdakwa saat itu sedang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik," ujar pakar hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum S1 dan S2 Unila itu lagi. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (23/4).
Saksi Asih sebelumnya, dua guru murid yang menjadi korban cubitan itu, yakni Eva Marlinda dan Surani mengatakan jika korban merupakan anak manja dan hiperaktif sehingga sering merepotkan gurunya.
Anak pemilik Hotel Intan tersebut dicubit Asih, pengajar Bahasa Lampung, pada 29 Agustus 2012 pada bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri dengan tangan kanannya karena tidak mengerjakan ulangan serta terhitung sudah dua kali, sehingga dia mendapatkan nilai nol. Akibat cubitan itu, Asih dilaporkan oleh orang tuanya Erwansyah ke Polsek Baradatu.
Wahyu menegaskan, cubitan itu masih dikategorikan sebagai sanksi yang sifatnya mendidik, bukan sebagai penganiayaan.
"Karena tidak ada kesengajaan untuk menganiaya tetapi hanya untuk memberikan pelajaran dan pendidikan kepada muridnya. Tindakan mencubit masih pantas dilakukan atau masih dalam batas wajar. Tidak dilakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan karena semata-mata untuk pendidikan dan pengajaran serta akibat mencubit tidak menimbulkan cedera, luka atau merusak kesehatan," ujar Wahyu lagi.
Sidang terhadap Asih akan dilanjutkan kembali pada 30 April 2013, dengan agenda masih mendengarkan saksi ahli dari pihak medis sehubungan dr Nayla Firzaniati yang melakukan visum terhadap anak Erwansyah tersebut masih berhalangan hadir.
Selain Ketua PGRI Kabupaten Waykanan Bintang Aria dan sejumlah pengajar setempat, hadir pula Ketua PGRI Provinsi Lampung Wayan Satria Jaya memberi dukungan bagi Asih yang tercatat menjalani sidang ketiga kali itu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaMelalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaTerjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.
Baca Selengkapnya