Pakar: Arahan Jokowi Terkait 75 Pegawai KPK Gagal TWK Harus Ditindaklanjuti
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera ditindaklanjuti. Presiden Jokowi sempat meminta hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK tersebut.
"Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan pimpinan KPK saja, tetapi juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN," kata dia melalui keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa (25/5).
Menurut Prof Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki tugas serta wewenang melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK gagal tes wawasan kebangsaan, ia menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah benar.
"Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan kepada atasan," katanya.
Sebab, pemberhentian merupakan wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari kementerian terkait kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan.
WP KPK Nilai Keputusan Tak Sesuai Arahan Jokowi
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan tim penilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pesan disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya meminta proses peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN agar tidak dijadikan alasan untuk pemberhentian pegawai.
"Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden," ujar Yudi, Selasa (25/5).
Pemetaan tim penilai dilakukan setelah Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan Keamanan, Kepala ASN, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), membahas nasib 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.
Alex menceritakan dari 75 pegawai, sebanyak 24 pegawai dinyatakan masih dapat dimungkinkan untuk diikutsertakan pendidikan dan pelatihan kebangsaan. Sementara 51 pegawai KPK dianggap sudah tidak dapat lagi menjadi bagian dari komisi anti rasuah.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan 51 orang ini, kembali lagi dari asesor, warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," jelas Alex di kantor BKN.
Alex menyampaikan, saat proses TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan lolos atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN. Namun, 1 orang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, 1 orang tidak sesuai standar pendidikan yang ditentukan.
Sehingga, kata Alex, tersisa 1.271 pegawai KPK yang akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Presiden Jokowi sempat meminta hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK tersebut. Jokowi berharap pandangannya ini segera ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, hingga Kepala BKN Bima Harian Wibisana.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes," kata Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya