Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai visa kunjungan, 2 WN China malah bekerja di tambang emas

Pakai visa kunjungan, 2 WN China malah bekerja di tambang emas Ilustrasi penambang emas ©REUTERS/Bruno Kelly

Merdeka.com - Dua dari tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap petugas Imigrasi Palu dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada pukul 07.00 WITA, dikawal seorang petugas Imigrasi Palu I Nyoman Nariana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo, Senin (2/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Imigrasi Palu, kedua warga Tiongkok bermasalah ini terbukti menyalahgunakan visa kunjungan karena mereka justru bekerja.

Pelanggaran lain yakni visa yang mereka kantongi sudah kadaluwarsa atau over stay selama 70 hari.

"Itu sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik kami," kata Sunaryo.

Kedua WNA itu bernama Yin Shanhua lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang lahir 9 September 1956.

Mereka ditangkap petugas di lokasi tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur. Saat ditangkap, mereka tidak mengantongi dokumen keimigrasian.

Selama di Palu, keduanya diamankan di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Kelas I Palu.

"Setibanya di Jakarta mereka akan diserahkan ke penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang selanjutnya akan mendeportasi mereka," jelas Sunaryo.

Sementara lima warga Tiongkok lain yang juga ditangkap petugas gabungan dari Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng, di salah satu perusahaan jasa ketenagalistrikan di Palu telah dibebaskan.

Lima WNA Tiongkok yang ditangkap dan telah dilepas kembali oleh Imigrasi Palu, karena tidak bersalah bernama Wang Tiejun (44), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26).

"Mereka dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian," tutupnya seperti dilansir dari Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP