Pakai sabu, sipir penjara dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang sipir penjara, Bagus Priatmaja, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3). Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tarigan karena menilai dia bersalah menggunakan sabu-sabu.
Selain Bagus, tiga rekannya menyabu juga dituntut dengan hukuman serupa. Ketiganya yaitu Chandra alias A Sen, Budi Ashari Pane, dan Hendrik alias Lipan.
JPU juga meminta majelis hakim mengganjar Bagus dan tiga terdakwa lainnya dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Bagus, Chandra dan Budi telah melanggar Pasal 114 jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Hendrik alias Lipan didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus untuk Hendrik dikenakan Pasal 112 atas dasar memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,70 gram," ujar Randi seusai persidangan.
Dia memaparkan, penangkapan terhadap keempat terdakwa dilakukan pada 30 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka diringkus saat polisi menggerebek kediaman bandar sabu-sabu bernama Yusnur Paizin alias Icang (DPO) di Jalan Sering No 43, Medan Tembung.
Bagus merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan bekerja sebagai sipir di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Parahnya, saat ditangkap dia ternyata dalam masa rehabilitasi. Sebelumnya dia tertangkap tangan dalam perkara serupa dan dihukum dengan rehabilitasi. Penangkapan di masa rehabilitasi itu pun menjadi poin yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, keempat terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Setelah mendengar sikap para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaSederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaTerpukul, Pria Ini Ceraikan Istri Setelah Tahu Ketiga Anaknya Bukan Darah Dagingnya
Seorang pria memutuskan untuk menceraikan istrinya setelah mengetahui bahwa ketiga anaknya bukan darah dagingnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPenyebab Mengapa Ketiak dan Bagian Lipatan Tubuh Lain Memiliki Bau Tak Sedap
Munculnya bau tak sedap di ketiak dan lipatan tubuh lain rentan terjadi karena sejumlah hal.
Baca Selengkapnya4 Penyebab Sakit Perut saat Bangun Tidur Pagi Hari yang Tak Nyaman dan Mengganggu
Munculnya sakit perut di pagi hari saat bangun tidur bisa sangat mengganggu dan tak nyaman.
Baca Selengkapnya60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari
Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Terlambat Bicara, Kenali Ciri-Cirinya
Keterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya