Pakai sabu, sipir penjara dituntut 6 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang sipir penjara, Bagus Priatmaja, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/3). Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tarigan karena menilai dia bersalah menggunakan sabu-sabu.
Selain Bagus, tiga rekannya menyabu juga dituntut dengan hukuman serupa. Ketiganya yaitu Chandra alias A Sen, Budi Ashari Pane, dan Hendrik alias Lipan.
JPU juga meminta majelis hakim mengganjar Bagus dan tiga terdakwa lainnya dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Bagus, Chandra dan Budi telah melanggar Pasal 114 jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Hendrik alias Lipan didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus untuk Hendrik dikenakan Pasal 112 atas dasar memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,70 gram," ujar Randi seusai persidangan.
Dia memaparkan, penangkapan terhadap keempat terdakwa dilakukan pada 30 Agustus 2012 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka diringkus saat polisi menggerebek kediaman bandar sabu-sabu bernama Yusnur Paizin alias Icang (DPO) di Jalan Sering No 43, Medan Tembung.
Bagus merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan bekerja sebagai sipir di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Parahnya, saat ditangkap dia ternyata dalam masa rehabilitasi. Sebelumnya dia tertangkap tangan dalam perkara serupa dan dihukum dengan rehabilitasi. Penangkapan di masa rehabilitasi itu pun menjadi poin yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, keempat terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Setelah mendengar sikap para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya