Pakai sabu, anggota Provost Tenayan Raya divonis 4,2 tahun
Merdeka.com - Brigadir Rolly Yendara, yang merupakan anggota provost Polsek Tenayan Raya, yang menjadi terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, menjalani sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan isi putusan dari majelis hakim, pada Jumat (19/12) atas perkara Narkoba tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masrul SH MH, menyatakan, perbuatan terdakwa Brigadir Rolly terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Untuk itu, kami selaku majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Rolly Yendara, dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara," ujar Masrul.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima putusan majelis hakim atau menolak dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal yang sama, yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar atau subsidair 4 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Provost Polsek Tenayan Raya ini ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Riau, atas kepemilikan 11 paket narkotika jenis sabu, pada hari Kamis (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Cendana, Perumahan Rejosari, Tenayan Raya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAnaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca Selengkapnya